Guru Berstatus PTK non-PNS Berpenghasilan Dibawah Rp5 juta dapat BSU Subsidi Gaji, ini Cara Mendapatkannya

- 10 Agustus 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi, Guru Berstatus PTK non-PNS Berpenghasilan Dibawah Rp5 juta dapat BSU Subsidi Gaji, ini Cara Mendapatkannya
Ilustrasi, Guru Berstatus PTK non-PNS Berpenghasilan Dibawah Rp5 juta dapat BSU Subsidi Gaji, ini Cara Mendapatkannya /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta perbulan akan mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji dari pemerintah.

Besaran BSU Subsidi Gaji bagi guru berpenghasilan dibawah Rp5 juta perbulan adalah sebesar Rp1.8 juta.

Bagi guru yang belum mengetahui cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji, artikel ini menyajikan cara dan syaratnya.

Baca Juga: Dosen Honorer akan Dapat BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek di Link bsudikti.kemdikbud.go.id

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah