Sayarat-syarat Dapatkan Bantuan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS

- 11 Agustus 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi, Sayarat-syarat Dapatkan Bantuan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS
Ilustrasi, Sayarat-syarat Dapatkan Bantuan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali akan disalurkan pemerintah untuk guru honorer dan non PNS.

Besaran tunjangan BSU bagi guru honorer dan non PNS tersebut masih sama dengan penyaluran sebelumnya, yaitu Rp1,8 juta.

Untuk dapatkan BSU subsidi gaji bagi guru honorer dan non PNS tersebut, tentu ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Rekening Masing-masing

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, berikut syarat penerima BSU subsidi gaji guru honorer dan non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x