Syarat dapat BSU Subsidi Gaji, Guru Honorer Berstatus PTK non PNS Salah Satunya

- 11 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi, Leonel Messi mengenakan jersey nomor 30 yang mana nomor itu juga pertama kali digunakan Messi saat debut di Barcelona.
Ilustrasi, Leonel Messi mengenakan jersey nomor 30 yang mana nomor itu juga pertama kali digunakan Messi saat debut di Barcelona. /Antara


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan bantuan berupa BSU Subsidi Gaji untuk para guru honorer berstatus PTK non PNS.

Hanya guru honorer berstatus PTK non PNS yang dapat BSU Subsidi Gaji.

Selain guru honorer berstatus PTK non PNS, ada syarat lainnya untuk mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan KTP Penerima Aktif

sebelumnya Harus dipastikan bahwa besaran BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer adalah Rp1,8 juta.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud , pada Rabu, 11 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak mendapatkan

penghasilan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 6. Memiliki di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1,8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer, BSU Rp1,8 Juta Akan Segera Dicairkan

Baca Juga: Cara Resmi Ajukan dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x