Kemendikbud Pastikan Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan KTP Penerima Aktif

- 11 Agustus 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan KTP Penerima Aktif
Ilustrasi, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan KTP Penerima Aktif /bi.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru honorer dimasa pandemi ini akan ketiban rejeki nomplok, pasalnya pemerintah akan mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 Juta yang akan dicairkan beberapa minggu ke depan.

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan BSU guru honorer tersebut ?

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer, BSU Rp1,8 Juta akan Segera Dicairkan

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x