Berikut ini cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbud yang akan disalurkan mulai Agustus sampai Desember.
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
3. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Sesuai Provider, Jumlah Kuota dan Syaratnya
Sementara syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut:
1. Siswa PAUD, SD, SMP, SMA
Terdaftar di sistem dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).