Ikuti Instruksi Gubernur, Sekolah di Sukabumi Diliburkan

- 15 Maret 2020, 16:10 WIB
KBM libur di Kabupaten Sukabumi
KBM libur di Kabupaten Sukabumi /Mantra Sukabumi/.*(foto Mantra Sukabumi)

Mantrasukabumi.com - Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran, Minggu (15/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai dari sekolah Paud, SD, SMP sederajat di sekolah diliburkan.

Siswa diarahkan untuk belajar di rumah dengan dipantau oleh pengawas masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Putuskan Siswa Belajar di Rumah Terkait Virus Covid-19

Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin mengatakan, diliburkannya KBM di sekolah merujuk keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat edaran disebutkan, pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing siswa mulai 16 hingga 29 Maret mendatang.

Selama diliburkan, Solihin menghimbau setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada siswa.

"Dalam pemberian tugas pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan
tentang edukasi mengenai Covid-19," ujarnya.

Namun, dalam edarannya Sohilin mengatakan, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, UNBK di Sukabumi Ditunda

Perintah ini ditulis di nomor 3 dalam edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan hari Minggu (15/3/2020).

"Diintruksikan orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, tidak melakukan
bepergian wisata atau kegiatan Iain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19," bebernya.

"Pengawas Sekolah juga melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM di rumah," lanjutnya.

Solihin meminta, setiap kepala satuan pendidikan untuk melaporkan pelaksanaan ketentuan yang telah diperintahkan melalui surat edaran yang dikeluarkannya.

Selain itu, ia juga meminta setiap sekolah tidak melaksanakan seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenisnya.

"Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di
lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan. Diharapkan semuanya mulai dari guru, tenaga kependidikan serta peserta didik melaksanakan pola hidup sehat seperti yang disampaikan Gubernur," pungkasnya.*

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x