Berikut Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 yang Perlu Diperhatikan, Hati-hati Anda Bisa Gagal

- 11 Februari 2022, 05:45 WIB
Berikut Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 yang Perlu Diperhatikan, Hati-hati Anda Bisa Gagal
Berikut Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 yang Perlu Diperhatikan, Hati-hati Anda Bisa Gagal /

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagian calon PPG 2022 atau PPG Dalam Jabatan 2022, dapat memperhatikan persyaratan administrasi berikut ini.

Selain harus memperhatikan persyaratan pendaftarannya, Anda juga harus bisa menyelesaikan persyaratan administrasi PPG 2022 atau PPG Dalam Jabatan 2022 sebelum memasuki step selanjutnya.

Baca Juga: Sebelum Dibuka! Cek Kembali Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, Lihat Secara Lengkapnya Disini

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemdikbud.go.id berikut persyaratan administrasi PPG 2022 atau PPG Dalam Jabatan 2022.

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Halaman:

Editor: Ina Herlina

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah