MANTRA SUKABUMI - Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 pastikan masuk menggunakan SIMPKB.
Sebab SIMPKB merupakan syarat utama PPG Dalam Jabatan 2022 dalam melakukan transaksi atau login ke ppg.kemdikbud.go.id dengan mudah.
Kemudian, selain login menggunakan SIMPKB pastikan persyaratan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 sudah lengkap.
Baca Juga: Sebelum Dibuka! Cek Kembali Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, Lihat Secara Lengkapnya Disini
Agar Anda bisa melanjutkan PPG Dalam Jabatan 2022 ke tahap selanjutnya dengan mudah dan lancar.
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemdikbud.go.id pada Jumat, 11 Februari 2021, berikut syarat PPG Dalam Jabatan 2022.
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4.Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.