Cara Daftar SIMPKB dan Cari Nomor UKG Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Tahapannya

- 14 Februari 2022, 11:00 WIB
Cara pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan menggunakan SIMPKB dan nomor UKG
Cara pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan menggunakan SIMPKB dan nomor UKG /ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi adminitrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dilakukan melalui akun SIMPKB.

Karena itulah, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus sering membuka laman SIMPKB dan mengisi data yang diminta.

Namun bagi guru yang belum memiliki akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu agar nantinya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Bisakah Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Miliki Akun SIMPKB Lebih dari Satu? Ini Kata Kemendikbud

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Frequently Asked Questions SIMPKB pada Senin, 14 Februari 2022, berikut cara daftar SIMPKB.

1. Kunjungi laman portal layanan SIMPKB pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Klik pada tombol Registrasi Akun GTK, kemudian Anda akan diarahkan menuju laman registrasi akun GTK

3. Isikan nomor UKG dan tanggal lahir Anda (pastikan Anda telah mengetahui no UKG Anda sebelumnya)

4. Centang pada captcha “Saya Bukan Robot”

5. Klik Register

Jika registrasi tidak berhasil atau terkendala, silahkan menghubungi Admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Selain itu bisa juga melalui Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUS PAUD di wilayah kerja masing-masing untuk meminta bukti CETAK AKUN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan alternatif lainnya.

Baca Juga: Bocoran Soal Pretest PPG 2022, Pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia Pilihan Ganda

Sementara itu, untuk dapat mengetahui nomor UKG yang Anda miliki, Anda dapat mencarinya melalui laman pencarian di SIMPKB.

Berikut langkah-langkah untuk mencari nomor UKG Anda di laman SIMPKB :

1. Kunjungi laman portal layanan SIMPKB pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Klik pada tombol Pencarian Data GTK, kemudian Anda akan diarahkan menuju laman pencarian data GTK

3. Masukkan nama lengkap Anda, Pilih Provinsi dan Kota tempat Anda

4. Klik tombol Cari GTK

5. Silakan cari data Anda pada bagian hasil pencarian

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali membuka program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bulan ini.

Namun yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 adalah linieritas ijazah S1-DIV dengan bidang studinya.

Sebab, calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 tidak bisa melanjutkan atau tidak lulus jika ijazah S1-DIV dengan bidang studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Khusus Guru Kelas SD! Inilah 20 Prediksi Soal Pretest PPG 2022, Lengkap Kunci Jawaban

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 3 kategori hasil verifikasi seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Disetujui

Kategori disetujui akan diperoleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

2. Ditolak

Kategori ditolak dalam PPG dalam Jabatan terdiri dari 2 kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak perbaikan.

Calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1-DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

3. Ditolak (perbaikan)

Kategori ketiga adalah ditolak (perbaikan) jika berkas yang dikirimkan calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1-DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah