Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya

- 14 Februari 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi guru Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya.
Ilustrasi guru Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya. /*/Instagram @kemendikburistek/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menetapkan jenis PPG pada Tahun 2022.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022 tentang rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud menetapkan 3 jenis PPG Tahun 2022 dengan perbedaan waktu rencana pelaksanaan pada masing-masing jenis PPG.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 3 Jenis PPG pada Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Calon Peserta

Ketiga jenis PPG tersebut pertama adalah PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2015.

Kemudian yang kedua PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016.

Sementara jenis PPG ketiga yang ditetapkan Kemendikbud Ristek adalah Prajab model baru.

Adapun jenis PPG yang selama ini dikenal adalah PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan.

Namun tahukah perbedaan kedua jenis PPG tersebut? Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @ppgkemendikbud pada Senin, 14 Februari 2022, berikut perbedaan keduanya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x