Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya

- 14 Februari 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi guru Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya.
Ilustrasi guru Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya. /*/Instagram @kemendikburistek/

Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kado Hari Valentine, SIMPKB untuk Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Bisa Kembali Diakses Pagi Ini

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru berikut perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Pra Jabatan.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015.

Pendidikan itu dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Beban belajar program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks yang dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sementara itu, PPG Pra Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.

Hal itu dilakukan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah