- Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempunyai NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;