Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan

- 15 Februari 2022, 07:10 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan /pixabay.com

- Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Mempunyai NUPTK

- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mempunyai sertifikat pendidik

2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: 29 Linieritas Ijazah S1 atau D4 yang Masuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori Guru Mata Pelajaran Umum

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah