6. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Selain syarat untuk tunjangan Profesi dan tunjangan Khusus, terdapat tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru
Demimian Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut tertera dalam PERMEN NO 4 Tahun 2022.***