- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.
Baca Juga: Duh Gawat, Guru Ini Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ternyata Ini Penyebabnya
- Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November.
Kemudian , TPG sertifikasi sebelumnya infonya tidak terlalu gamblang.
Namun, untuk peraturan baru terkait Tunjangan sertifikasi sangat gamblang dengan menyertakan pula bulan dan tanggal.
Tunjangan Khusus untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian
- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).