Cek Besaran Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah Tahun 2022 Lengkap dengan Syarat dan Daftar

- 16 Februari 2022, 05:40 WIB
Biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus program KIP Kuliah Tahun 2022 dari Kemendikbud Ristek
Biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus program KIP Kuliah Tahun 2022 dari Kemendikbud Ristek /Instagram @indonesiabaik.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud Ristek merinci besaran biaya pendidikan dan biaya hidup penerima KIP Kuliah Tahun 2022.

Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Kemendikbud membedakan besaran biaya pendidikan penerima KIP Kuliah Tahun 2022 berdasarkan akreditasi perguruan tinggi.

Begitupun juga dalam besaran biaya hidup penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibedakan dalam 5 klaster tergantung besaran biaya hidup kota/kabupaten.

Baca Juga: Kuota KIP Kuliah Tahun 2022 Sebanyak 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Rincian Biaya Hidup dari Pemerintah

Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022, berikut kami sajikan mulai besaran biaya pendidikan dan biaya hidup lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

1. Besaran biaya pendidikan

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik Kemendikbud Ristek dengan rincian sebagai berikut:

a. Prodi dengan Akreditas A besaran maksimal 12 juta rupiah;

b. Prodi dengan Akreditas B besaran maksimal 4 juta rupiah; dan

c. Prodi dengan Akreditas A besaran maksimal 2,4 juta rupiah.

2. Biaya hidup

Adapun biaya hidup pada program KIP Kuliah Tahun 2022 ini dibagi menjadi 5 kluster, diantaranya:

a. 800 ribu rupiah per bulan;

b. 950 ribu rupiah per bulan;

c. 1,1 juta rupiah per bulan;

d. 1,25 juta rupiah per bulan; dan

e. 1,4 juta rupiah per bulan.

Baca Juga: Simak, Inilah Jangka Waktu Pemberian dan Program Profesi KIP Kuliah Tahun 2022 yang Wajib Anda Ketahui

Besaran biaya hidup tersebut didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei biaya sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Namun calon mahasiswa yang ingin mendapat KIP Kuliah Tahun 2022 wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: PENTING! Inilah Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Secara Online, Tinggal Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Adapun tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah