Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya

- 16 Februari 2022, 06:41 WIB
Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya
Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya /Instagram.com/@kipkuliah

MANTRA SUKABUMI - Program KIP Kuliah Tahun 2022 resmi digulirkan kembali pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Program ini bertujuan untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

Namun bagaimana jika siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022 tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atay Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Baca Juga: Hati-hati, Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 Bisa Dibatalkan Masuk Perguruan Tinggi Karena Hal Ini

Dikutip mantrauskabumi.com dari laman resmi KIP Kemendikbud, siswa yang tidak memiliki KIP atau KKS tetap bisa mendaftar.

"Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan," bunyi keterangan di laman KIP Kemendikbud.

Namun hal itu harus dibuktikan dengan pendapata kotor gabungan orang tua/wali maupun pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga.

"Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," lanjutnya.

Puslapdik Kemendikbud Ristek sendiri menjelaskan pihaknya menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan Perguruan Tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah