Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya

- 16 Februari 2022, 06:41 WIB
Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya
Meski Tak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Cara dan Syaratnya /Instagram.com/@kipkuliah

Karena itu, bagi Anda yang ingin mendapat KIP Kuliah Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah