MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud Ristek merinci besaran biaya pendidikan dan biaya hidup penerima KIP Kuliah Tahun 2022.
Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Kemendikbud membedakan besaran biaya pendidikan penerima KIP Kuliah Tahun 2022 berdasarkan akreditasi perguruan tinggi.
Begitupun juga dalam besaran biaya hidup penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibedakan dalam 5 klaster tergantung besaran biaya hidup kota/kabupaten.
Baca Juga: Kuota KIP Kuliah Tahun 2022 Sebanyak 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Rincian Biaya Hidup dari Pemerintah
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022, berikut kami sajikan mulai besaran biaya pendidikan dan biaya hidup lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
1. Besaran biaya pendidikan
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik Kemendikbud Ristek dengan rincian sebagai berikut:
a. Prodi dengan Akreditas A besaran maksimal 12 juta rupiah;
b. Prodi dengan Akreditas B besaran maksimal 4 juta rupiah; dan