Cek Besaran Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah Tahun 2022 Lengkap dengan Syarat dan Daftar

- 16 Februari 2022, 05:40 WIB
Biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus program KIP Kuliah Tahun 2022 dari Kemendikbud Ristek
Biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus program KIP Kuliah Tahun 2022 dari Kemendikbud Ristek /Instagram @indonesiabaik.id

Namun calon mahasiswa yang ingin mendapat KIP Kuliah Tahun 2022 wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah