Hati-hati, Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 Bisa Dibatalkan Masuk Perguruan Tinggi Karena Hal Ini

- 16 Februari 2022, 05:45 WIB
Ketahui penyebab yang bisa membatalkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah Tahun 2022 yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek
Ketahui penyebab yang bisa membatalkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah Tahun 2022 yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek /Instagram.com/@kipkuliah

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menggulirkan program KIP Kuliah Tahun 2022 bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Namun Anda harus hati-hati, ternyata penerima KIP Kuliah Tahun 2022 bisa dibatalkan masuk ke Perguruan Tinggi.

Artinya mahasiswa meski telah lulus sebagai penerima KIP Kuliah Tahun 2022, namun Kemendikbud bisa membatalkan status sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Buruan Login! Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Cek Jadwal dan Tata Caranya di Sini

Hal tersebut tercantum dalam penjelasan Kemendikbud di laman kip-kuliah.kemdikbud go.id yang dirilis Kemendikbud Ristek.

Dalam penjelasannya Kemendikbud diberikan kewenangan membatalkan status penerima KIP Kuliah Tahun 2022 jika mahasiswa tersebut diketahui tidak layak.

Menurut Kemendikbud Ristek, KIP Kuliah Tahun 2022 ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Dalam hal Anda mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022 dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x