Hati-hati, Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 Bisa Dibatalkan Masuk Perguruan Tinggi Karena Hal Ini

- 16 Februari 2022, 05:45 WIB
Ketahui penyebab yang bisa membatalkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah Tahun 2022 yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek
Ketahui penyebab yang bisa membatalkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah Tahun 2022 yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek /Instagram.com/@kipkuliah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pendaftaran SNMPTN, Berikut Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah