Syarat Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1, Simak Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Sesuai Juknis

- 17 Februari 2022, 20:40 WIB
Cair hari ini, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah tahap 1 Tahun 2022
Cair hari ini, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah tahap 1 Tahun 2022 /infipublik.id

 

MANTRA SUKABUMI - Dana BOS (Dana Bantuan Operasional) adalah program yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu sekolah supaya dapat menjalankan proses pembelajaran dengan maksimal.

Dana BOS juga merupakan sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS tentu dapat pasti digunakan demi terpenuhinya berbagai elemen untuk dapat menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru dan lain sebagainya.

Baca Juga: Contoh Soal Pretest PPG 2022 Kompetensi Pedagogik Salah Satunya Pembahasan Penelitian Tindakan Kelas

Kabar terbaru kini tengah menghampiri sekolah setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair hari ini Kamis, 17 Februari 2022.

Juknis terbaru tentang Dana BOS Tahun 2022, telah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2022.

Juknis telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.

Dalam juknis Dana BOS terbaru mengalami beberapa perubahan. Yakni penggabungan antara dana BOP dan BOS, syarat penerimaan dan penggunaan dana tersebut.

Dana BOS yang cair hari ini untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sementara untuk jenjang SMP sederajat telah cair Kemarin.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah