Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

- 20 Februari 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi guru. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi.
Ilustrasi guru. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi. /*/Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

Baca Juga: Ingat, Hanya Guru dengan Status Ini yang Dianggap Lolos Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Baca Juga: Bolehkah Guru TK atau Taman Kanak-kanak Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Bagaimana Nasib Jika Lulus?

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah