Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

- 20 Februari 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi guru. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi.
Ilustrasi guru. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Segera Ditutup, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi. /*/Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

MANTRA SUKABUMI - Dalam beberapa hari lagi, pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditutup.

Lengkapi segera berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dijadwalkan, penutupan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: Buruan Login ppg.kemdikbud.go.id, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 5 Hari Lagi Ditutup

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022, pendaftaran akan ditutup pada 25 Februari 2022.

Maka dari itu, bagi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus segera melengkapi berkas yang diminta.

Perlu diketahui bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memenuhi 10 syarat yang dijelaskan dalam surat edaran Kemendikbud Ristek.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg kemdikbud.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022, berikut 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Soal Pretest PPG 2022 Edisi SMA, Lengkap dengan Prediksi Kunci Jawaban Tes Akademik

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Ingat, Hanya Guru dengan Status Ini yang Dianggap Lolos Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Baca Juga: Bolehkah Guru TK atau Taman Kanak-kanak Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Bagaimana Nasib Jika Lulus?

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Itulah 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 lengkap dengan persyaratan administrasi.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah