Beredar Kabar Anak Sekolah dapat Libur Lebaran 2020 di DKI Jakarta? Simak Faktanya

- 18 Mei 2020, 06:19 WIB
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta /Turn Back Hoax/MAFINDO

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020.

“Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar tersebut terbukti tidak benar. Oleh sebab itu, konten itu termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.

**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x