Kabar Gembira! Guru ASN di Daerah Diberi Tambahan Penghasilan Setiap Bulan, Ini Jumlah Uang yang akan Cair

- 3 Maret 2022, 11:40 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Antara/

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar Gembira untuk Guru ASN di Daerah (Aparatur Sipil Negara), Kemendikbud Ristek memberi informasi mengenai pencairan Tamabahan Penghasilan.

Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan, hal ini dimaksud diberikan bagi yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Namun ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi Guru ASN terlebih dahulu.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Guru ASN

Maka tak sedikit yang ingin tahu berapa jumlah uang yang akan cair bagi Guru ASN di Daerah untuk dapat Tambahan Penghasilan?

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu, 3 Maret 2022, berikut ini jumlah uang yang akan cair setiap bulan bagi Guru ASN di Daerah pencairan Tambahan Penghasilan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah