Ingin Dapat Ratusan Ribu per Bulan? Simak Syarat dan Tata Cara Dapatkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:40 WIB
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah /Instagram @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyiapkan dana bagi Guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, istilah dana tersebut disebut dengan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah.

Nominal dana ratusan ribu pada Tambahan Penghasilan itu diberikan pemerintah kepada Guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Tak dapat Tunjangan Profesi, Kemendikbud Siapkan 2 Tunjangan Ini pada Tahun 2022

Namun, tentu saja guru ASN di Daerah tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan Tambahan Penghasilan dari pemerintah.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.

Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x