Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5. Memiliki NUPTK;
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat ini agar Tunjangan Profesi Guru 2022 di Daerah Dapat Cair, Catat Jadwal Pencairannya
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.