Ingin Dapat Ratusan Ribu per Bulan? Simak Syarat dan Tata Cara Dapatkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:40 WIB
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah /Instagram @bank_indonesia

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK;

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat ini agar Tunjangan Profesi Guru 2022 di Daerah Dapat Cair, Catat Jadwal Pencairannya

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah