Ingin Dapat Ratusan Ribu per Bulan? Simak Syarat dan Tata Cara Dapatkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:40 WIB
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah /Instagram @bank_indonesia

Selain itu, ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Adapun nominal Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Sementara itu, pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Selain itu, berikut tahapan guru ASN di Daerah bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan.

1. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan

a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah