Ingin Dapat Ratusan Ribu per Bulan? Simak Syarat dan Tata Cara Dapatkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:40 WIB
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah
Tata cara dan syarat mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek bagi Guru ASN di Daerah /Instagram @bank_indonesia

b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

c. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

d. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.

Baca Juga: CATAT, Ini Cara Cek Online NUPTK agar Dapat Tunjangan Profesi serta Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

2. Pembayaran Tambahan Penghasilan

a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.

Demikian penjelasan tentang Tambahan Penghasilan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah