Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya

- 6 Maret 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya /Instagram.com @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI- Berapa besaran tunjangan sertifikasi Guru non ASN ditahun 2022?

Pemerintah kembali akan mencairkan beberapa tunjangan guru baik ASN maupun non ASN pada Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kemendikbud Ristek yang menyebutkan jika akan ada 5 tunjangan guru cair 2022 ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Tunjangan Guru Terbaru 2022, Berikut Jadwal Pencairan dan Syaratnya

Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru non ASN yang akan mendapatkan insentif tiap bulannya.

Lantas berapa besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN ditahun 2022?

Berkaca pada tahun 2021 tunjangan sertifikasi guru non ASN atau profesi berkisar Rp 1,5 juta.

Dimana hal ini berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi pendidik tetap yang belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan Rp 1,5 juta.

Sementara itu, untuk besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN ditahun sekarang atau 2022 belum diketahui berapa.

Namun, kemungkinan besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN tahun 2022 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Mengingat Kemendikbud Ristek baru merencanakan pencairan tunjangan sertifikasi guru non ASN cair Maret ini.

Adapun untuk mengetahui teknis pencairan dan persyaratan tunjangan sertifikasi guru non ASN sebagai berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru 2022 akan Cair Maret ini, Cek Kriteria dan Persyaratan Penerima di Sini

Dilansir mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi.

3. Sertifikasi guru Non PNS

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga: Terbongkar, Inilah 7 Hal yang Jadi Alasan Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Bulan Maret 2022

j. Berkelakuan baik.

Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikan Tunjangan 4 Jabatan Berikut, Simak Besaran Dana Tunjangan Tahun 2022

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah