Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.
Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.
Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.
Baca Juga: PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022
Sementara itu, alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta adalah sebagai berikut: