Tunjangan Guru Triwulan 1 akan Dihentikan Bulan Maret 2022 jika Penerima Tidak Penuhi 9 Ketentuan Ini

- 9 Maret 2022, 18:45 WIB
Gegara 4 Hal ini Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair di Bulan Maret 2022, Salah Satunya NUPTK Tidak Valid
Gegara 4 Hal ini Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair di Bulan Maret 2022, Salah Satunya NUPTK Tidak Valid /Rivan Awl Lingga/Antara

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan guru atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan 1 dijadwalkan akan cair Bulan Maret 2022.

Namun sampai saat ini proses pencairan belum juga tiba, bahkan tunjangan guru kabarnya akan dihentikan jika penerima tidak memenuhi 9 ketentuan di bawah ini.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang terlampir dalam dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1 mengenai 9 ketentuan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

- Meninggal dunia;

- Mencapai batas usia pensiun;

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah