UPDATE Jadwal Pencairan TPG Guru 2022, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

- 8 Maret 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi UPDATE Jadwal Pencairan TPG Guru 2022, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Ilustrasi UPDATE Jadwal Pencairan TPG Guru 2022, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan. /*/Instagram.com @bank_indonesia



MANTRA SUKABUMI - Inilah update jadwal pencairan Tunjangan Profesi Gurus atau TPG 2022, untuk para Guru ASN.

Siap-siap para Guru yang berstatus ASN di daerah akan segera terima TPG 2022 untuk Triwulan 1.

TPG Guru 2022 Triwulan 1, terdiri dari tiga jenis yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut

Adapun untuk proses pencairan TPG Guru 2022 Triwulan 1, rencananya akan dibayarkan pada Maret 2022.

Untuk para Guru di daerah yang akan mencairkan TPG Guru tahun 2022 Triwulan 1, segera cek kelengkapan persyaratannya.

Pencairan TPG Guru 2022 Triwulan 1 di daerah, rencanya akan dicairkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), selama 4 tahapan.

Untuk Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pada proses pencairan TPG Guru 2022 Triwulan 1, penerima harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Terkait hal ini, sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 5 Tunjangan Guru Dijadwalkan akan Cair Maret 2022, Cek Syarat Pencairannya Segera

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal sinkronisasi data, jadwal pencairan dan jenis tunjangan serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

2. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Baca Juga: Dijamin Tidak akan Cair, Cek 4 Poin Penting Ini tentang Dana Tunjangan Profesi Guru TPG 2022

3. Syarat pencairan

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG

c. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah