Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memiliki NUPTK; dan
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.