MANTRA SUKABUMI - Berikut 10 jenis tunjangan guru tahun 2022 diantaranya untuk guru honorer dan PPPK.
Menurut Kemendikbud, setidaknya ada 10 tunjangan bagi guru pada tahun 2022 dengan rincian 3 tunjangan bagi guru ASN di Daerah.
Selanjutnya, 2 tunjangan bagi guru non ASN dan 5 tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud, berikut daftar 10 tunjangan bagi guru tahun 2022.
A. Tunjangan Guru ASN
1. Tunjangan Profesi
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: