Kapan Gaji 13 dan 14 PPPK Tahun 2021 dan 2022 Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu

- 15 Maret 2022, 07:40 WIB
PPPK Guru tahap 3 2022
PPPK Guru tahap 3 2022 /Tangkapan Layar YouTube Ners Filian/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan guru PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14.

Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang merinci tentang gaji ke-13 dan 14 bagi guru yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021.

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan jadwal pembayaran gaji bagi guru yang lulus PPPK pada tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu

Menurut Kemenkeu, jumlah PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Sementara itu, perkiraan formasi PPPK Guru Tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan formasi PPPK Non Guru Tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

Lalu kapan gaji ke-13 dan 14 bagi guru PPPK Tahun 2021 dan guru PPPK Tahun 2022 akan cair?

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat Kemenkeu pada Selasa, 15 Maret 2022, berikut penjelasan Kemenkeu.

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x