Kapan Gaji 13 dan 14 PPPK Tahun 2021 dan 2022 Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu

- 15 Maret 2022, 07:40 WIB
PPPK Guru tahap 3 2022
PPPK Guru tahap 3 2022 /Tangkapan Layar YouTube Ners Filian/

2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:

a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan

c. Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah
diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

4. Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:

a. Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;

b. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;

c. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;

d. Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x