2. Pilih periksa status KJP Plus
3. Masukan NIK kemudian pilih tahun dan tahap
4. Kemudian tekan tombol cek
Selain itu, penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 harus memenuhinya beberapa persyaratan, diantaranya:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Menggunakan angkutan umum