Buruan, Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Cara Cek Status Penerima Selengkapnya Disini

- 19 Juni 2022, 07:22 WIB
Berikut cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 yang sudah cair sejak 15 Juni 2022
Berikut cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 yang sudah cair sejak 15 Juni 2022 /Screenshot /KJP Plus

MANTRA SUKABUMI - Berikut cara cek status penerima dana KJP Plus DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan jika dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mulai dicairkan sejak 15 Juni 2022.

Karena itu, bagi Anda yang mendapat dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bisa mengecek status penerima di laman yang telah disediakan.

Baca Juga: Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan

Kabar pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 diumumkan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam pengumumannya, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 untuk jenjang SD/MI dicairkan sejak 15 Juni 2022.

Sementara untuk SMP/MTs, PKBM, SMA/MA dan SMK dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dicairkan pada 17 Juni 2022.

Untuk itu, Anda bisa mengecek status penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman resmi KJP Plus

2. Pilih periksa status KJP Plus

3. Masukan NIK kemudian pilih tahun dan tahap

4. Kemudian tekan tombol cek

Selain itu, penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 harus memenuhinya beberapa persyaratan, diantaranya:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Menggunakan angkutan umum

Baca Juga: Deretan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Banjar Terkecil

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

10. Daya pemanfaatan internet rendah

11.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Sementara itu berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah