Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Begini Syarat dan Registrasi Pembayarannya
7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).