Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah diantaranya:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi KK
3. Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah
Selanjutnya BPMS diproses/diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos BPMS 10 Juta? Simak Syarat dan Tata Cara Daftar bagi Siswa di DKI Jakarta
Syarat Penerima Bansos BPMS
1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.