MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial atau bansos bagi siswa di Jakarta.
Bantuan sosial atau bansos tersebut diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah di sekolah atau madrasah swasta di Jakarta.
Adapun besaran dana bansos yang disebut dengan istilah BPMS berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari 1 juta hingga 10 juta per siswa.
Bansos bagi peserta didik di DKI Jakarta itu disebut Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.
Namun hanya peserta didik yang memenuhi syarat dan mengikuti tata cara daftar yang berhak mendapatkan bansos BPMS tersebut.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022, berikut syarat dan tata cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta.
A. Syarat Penerima Bansos BPMS
1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.