MANTRA SUKABUMI - Profesi guru merupakan salah satu profesi yang mulia. Akan tetapi, honor yang diterima sangat minim dan sangat jauh dari kata cukup.
Sehingga dengan hal tersebut sertifikasi dan tunjangan guru hari ini menjadi alternatif para guru untuk mendapatkan gaji yang layak.
Program sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007, program tersebut diterbitkan dengan Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Baca Juga: Cara Dapatkan Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Tahapannya
Dilansir dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.
Pada awalnya program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL).
Tahapan pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan dengan cara memverifikasi dokumen.
Kemudian setelah pemberian sertifikat pendidik dengan cara memverifikasi dokumen, sertifikasi guru diberikan dengan cara program Portofolio (PF) yaitu dilakukan melalui penilaian dan verifikasi berkas yang mencerminkan kompetensi guru.
Komponen yang mencerminkan kompetensi guru tersebut di antaranya adalah :