Ingin Miliki Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Berikut Cara Daftar dan Tahapannya

- 30 Juni 2022, 17:20 WIB
Cara daftar dan tahapan agar mendapatkan sertifikasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 bagi guru honorer
Cara daftar dan tahapan agar mendapatkan sertifikasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 bagi guru honorer /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/moerschy / 293 images

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair

Program sertifikasi selanjutnya yakni melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK.

Program itu dilaksanakan untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. 

Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop.

Program sertikasi guru terakhir hingga saat ini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang pada dasarnya merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan.

Lantas bagaimana caranya agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan selanjutnya memperoleh dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi. 

1. Mendaftar melalui akun SIMPKB bagi setiap guru yang memenuhi syarat, maka akan dapat mendaftar melalui akun SIMPKB masing-masing.

2. Jika sudah dinyatakan lolos, maka guru diharuskan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, sk awal dan sk akhir sebagai tahapan seleksi administrasi.

3. Selanjutnya jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka guru akan menghadapi seleksi kedua yakni seleksi akademik.

4. Jika sudah dinyatakan lolos di seleksi akademik, maka guru akan menghadapi beberapa tahapan diantaranya:

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah