Asyik, Nomor SKTP Telah Terbit, Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Non PNS Siap Dicairkan

- 19 April 2022, 22:28 WIB
Dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi guru bagi non PNS dari Kemendikbud Ristek dapat segera dicairkan apabila SKTP telah terbit
Dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi guru bagi non PNS dari Kemendikbud Ristek dapat segera dicairkan apabila SKTP telah terbit /Ilustrasi/Unplash

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik kini tengah menghampiri guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat profesi guru atau sertifikasi dan Inpassing.

Pasalnya nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.

SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya

Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x