Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya

- 19 April 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya.
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya. /Pixabay/ EmAji/*/Pixabay/ EmAji

MANTRA SUKABUMI - Teka teki pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS tahun 2022 akhirnya menemui titik terang.

Hal itu terlihat dari laman info GTK yang menunjukkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Status Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Anda Valid Namun Perlu Verifikasi Dinas

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x