Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya

- 19 April 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya.
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya. /Pixabay/ EmAji/*/Pixabay/ EmAji

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Lengkap, Inilah Daftar Gaji Guru PPPK Tahun 2022 dan Deretan Tunjangan yang Diterima

2. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah