Segera Lakukan Ini jika Status Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Anda Valid Namun Perlu Verifikasi Dinas

- 20 Maret 2022, 07:20 WIB
Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut./*
Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay / Udikart

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek terus melakukan tahapan proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.

Data atau status penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 bisa dilihat secara langsung oleh guru di laman Info GTK.

Hanya saja ada beberapa keterangan dalam status penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 yang tertera di Info GTK.

Baca Juga: Dipastikan Gagal Dapat TPG, Inilah 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair

Beberapa diantaranya adalah meski sudah dinyatakan valid namun masih ada keterangan perlu verifikasi dinas.

Namun Anda tidak perlu khawatir jika status data penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 perlu verifikasi dinas.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman nganjukcab.dindik.jatimprov.go.id pada Minggu, 20 Maret 2022, berikut langkah yang perlu dilakukan bagi Guru/Kepala Sekolah yang di Info GTK dengan status VALID (Perlu verifikasi dinas).

Anda silahkan mengajukan pemberkasan usulan SK Tunjangan Profesi Guru ke Cabang Dinas dengan urutan berkas sebagai berikut :

1. Rekapan data guru yang sudah dinyatakan sudah valid di web Info GTK.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: nganjukcab.dindik.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x