Simak, Inilah Daftar 5 Tunjangan yang Akan Guru PPPK Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Gaji

- 15 Maret 2022, 07:20 WIB
Daftar jenis tunjangan PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima, salah satunya tunjangan keluarga dan pangan
Daftar jenis tunjangan PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima, salah satunya tunjangan keluarga dan pangan /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Berikut daftar 5 tunjangan yang akan diterima guru PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam Perpres tersebut, setidaknya ada 5 jenis tunjangan yang akan diterima bagi guru PPPK Tahun 2022, diantaranya tunjangan keluarga dan pangan.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

Penasaran apa saja 5 jenis tunjangan yang akan diterima guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan besaran gajinya, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres 98 Tahun 2020, berikut 5 daftar tunjangan bagi guru PPPK lengkap dengan besaran gajinya.

Pada Pasal 4 Perpres 98 disebutkan jika PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun jenis tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x